Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia Terkendala Tarif, Infrastruktur, dan Insentif: Kok Bisa?

Sumber energi terbarukan Indonesia berpotensi memperkuat pasokan listrik nasional. (viva.co.id)

Pengembangan energi panas bumi di Indonesia masih terkendala persoalan tarif listrik, infrastruktur, dan insentif fiskal. Padahal, sumber energi terbarukan ini berpotensi memperkuat pasokan listrik nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada pembangkit berbahan bakar fosil.

Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai perbaikan ketiga aspek tersebut mendesak dilakukan. Menurut laporan, Senin (26/10/2026), besarnya sumber daya panas bumi belum diimbangi pemanfaatan yang optimal.

Data Badan Geologi Kementerian ESDM pada Agustus 2026 menunjukkan potensi panas bumi Indonesia sekitar 24 gigawatt (GW), tersebar di 368 lokasi. Sementara itu, kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) baru sekitar 2.776 megawatt (MW), atau 11,6 persen dari total potensi.

Tiga Kendala Utama Investasi Panas Bumi di Indonesia

Fahmy mengungkapkan, persoalan pertama berkaitan dengan tarif jual listrik. Pengembang membutuhkan kepastian harga yang sesuai dengan keekonomian proyek karena investasi sudah dikeluarkan sejak kegiatan eksplorasi dan pengeboran, jauh sebelum pembangkit beroperasi.

Karena itu, pembahasan skema tarif perlu melibatkan pemerintah, pengembang, dan pemangku kepentingan lainnya. Tarif yang tidak mencerminkan kebutuhan pengembalian modal berisiko menurunkan minat investasi di sektor panas bumi.

Kendala kedua adalah keterbatasan infrastruktur pendukung, terutama akses jalan menuju lokasi proyek. Fahmy menyarankan pemerintah pusat dan daerah turut menyediakan infrastruktur dasar agar seluruh beban pengembangannya tidak ditanggung investor.

Persoalan ketiga menyangkut insentif fiskal. Menurut Fahmy, keringanan atau pembebasan pajak berpotensi memperbaiki daya tarik investasi, terutama karena proyek panas bumi membutuhkan modal besar dan memiliki jangka pengembangan panjang.

Baca Juga: PLN Indonesia Power dan Pertamina Geothermal Energy: Kolaborasi Strategis untuk Energi Panas Bumi

Target PLTP dalam RUPTL 2025–2034 dan Peran Pertamina

Tantangan tersebut perlu diatasi seiring besarnya target pengembangan energi terbarukan. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034, tambahan kapasitas pembangkit ditargetkan mencapai 69,5 GW. Sebanyak 42,6 GW direncanakan berasal dari energi baru terbarukan, termasuk tambahan PLTP sebesar 5,2 GW.

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) menjadi salah satu pelaku utama. Perusahaan mengelola 15 wilayah kerja panas bumi dengan total kapasitas terpasang 1.932 MW, terdiri atas 727 MW yang dioperasikan sendiri serta 1.205 MW melalui Kontrak Operasi Bersama.

PGEO menargetkan kapasitas yang dioperasikan sendiri meningkat menjadi 1 GW pada 2028 dan 1,8 GW pada 2034. Target tersebut menunjukkan pentingnya kepastian investasi agar rencana peningkatan kapasitas dapat direalisasikan.

Fahmy juga menilai pasar listrik panas bumi terbuka untuk rumah tangga maupun industri. Dengan pasokan yang tidak bergantung pada cuaca, panas bumi dapat berperan dalam diversifikasi sumber pembangkit nasional.

Baca Juga: Kok Bisa? PLN Usul RUU Ketenagalistrikan Jadi Payung Hukum Transisi Energi Nasional

Pengembangan energi panas bumi di Indonesia membutuhkan skema tarif yang layak, dukungan infrastruktur, dan insentif fiskal yang memadai. Tanpa pembenahan tersebut, besarnya potensi nasional belum tentu berubah menjadi tambahan kapasitas listrik.

Demikian informasi seputar pengembangan energi panas bumi di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Sahabatsinergi.Com.

You may also like...