Syarat Buka SPBU Pertamina dengan Hak Penuh
Belakangan ini, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina baru mulai bermunculan. Hal itu terjadi karena SPBU menjanjikan keuntungan yang pasti. Selain itu kemudahan syarat buka SPBU Pertamina jadi faktor pendorongnya.
Perlu diketahui bahwa syarat membuka SPBU tidak sesulit yang dibayangkan. Selain memiliki modal operasional, untuk membuka SPBU juga butuh syarat perizinan dan sejumlah dokumen lain. Artikel ini akan membahas hal-hal yang dibutuhkan agar bisa buka SPBU.
Syarat Buka SPBU Pertamina
Sebelum mengetahui syarat mendirikan SPBU, ketahui dulu bentuk kerja sama dengan PT Pertamina yang bisa diikuti oleh mitra. Dalam situs resmi Pertamina, ada dua bentuk kerja sama terkait pembukaan SPBU.
- Company Owned Dealer Operated (CODO)
Kerja sama ini dilakukan antara PT Pertamina (Persero) dengan pihak lain. Bentuk kerja sama salah satunya adalah pemanfaatan lahan yang dimiliki pemilik, baik perusahaan atau individu. Sedangkan SPBU tetap dimiliki oleh Pertamina.
- Dealer Owned Dealer Operated (DODO)
Untuk skema kerja sama ini, seluruh kebutuhan disediakan oleh mitra dari mulai lahan, kebutuhan operasional, dan lain sebagainya. Artinya SPBU dimiliki oleh mitra. Bentuk kerja sama ini banyak dilirik karena memberikan hak penuh atas keuntungan dari SPBU.
Untuk memiliki SPBU secara penuh, mitra bisa memilih kerja sama DODO. Untuk menjalin kerja sama tersebut ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan yakni sebagai berikut.
- Legalitas Perusahaan
Mitra tidak bisa mengajukan kerja sama dengan SPBU tanpa mendirikan perusahaan. Ada beberapa hal yang perlu dipenuhi yakni sebagai berikut.
- Akta Pendirian Perusahaan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
2. Lokasi dan Tanah
Mitra juga harus menyediakan lokasi tanah tempat dibangunnya SPBU. Terkait lokasi, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi yakni sebagai berikut.
- Tanah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pemohon atau perusahaan.
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan SPBU.
3. Modal dan Investasi
Mitra juga harus memperhatikan modal yang dimiliki. Mitra harus punya modal awal yang cukup untuk membangun SPBU. Berikut ini kriterianya.
- Modal awal yang cukup untuk pembangunan SPBU sekitar Rp8 sampai Rp20 miliar bahkan lebih.
- Rencana anggaran biaya (RAB) yang mencakup pembelian tanah, pembangunan infrastruktur, dan operasional awal.
4. Memenuhi Studi Kelayakan
Mitra juga harus memenuhi studi kelayakan mencakup analisis potensi pasar, lalu lintas, dan kompetisi di sekitar lokasi SPBU. Selain itu dibutuhkan pula rencana bisnis yang komprehensif.
Proses Pengajuan Pembangunan SPBU
Jika seluruh syarat bisa dipenuhi, mitra bisa mulai mengirimkan permohonan pengajuan pembangunan SPBU yang dimulai dari pengajuan proposal.
- Pengajuan Proposal
Mitra harus mengajukan proposal ke PT Pertamina. Di dalam proposal harus terlampir informasi lokasi, studi kelayakan, rencana bisnis, hingga proyeksi keuangan.
- Evaluasi dan Verifikasi
Setelah itu Pertamina akan mulai melakukan evaluasi terhadap proposal yang diajukan. Pertamina juga akan melakukan survei lokasi serta verifikasi dokumen.
- Persetujuan dan Perjanjian
Jika proposal disetujui, akan ada proses negosiasi dan penandatanganan perjanjian kerja sama antara pihak pemohon dan PT Pertamina. Dalam perjanjian akan dijelaskan syarat dan ketentuan operasional SPBU dengan skema DODO.
- Pembangunan dan Operasional
Setelah semua beres, mitra sudah bisa memulai proses pembangunan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PT Pertamina. Setelah pembangunan selesai, lakukan uji coba operasional sebelum SPBU resmi beroperasi.
Syarat buka SPBU Pertamina bisa berganti sewaktu-waktu sesuai kebijakan perusahaan. Disarankan untuk menghubungi pihak PT Pertamina secara langsung.