Dampak Apabila Freeport Berhenti Beroperasi di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah meneken pokok kesepakat divestasi atau Head of Agreement saham dari PT Freeport Indonesia. PT Indonesia Asahan Aluminimum (Persero) sebagai pihak dari Indonesia dan McMoran Inc sebagai pihak dari PT Freeport Indonesia. Kesepatan tersebut berisi tentang kepemilikan 51 persen kepemilikan saham Freeport.

Untuk memenuhi kesepakatan tersebut PT Inalum harus mengeluarkan dana sebesar USD 3,85 miliar. Dana tersebut sebagai hak partisipasi dari Rio Tinto di Freeport Indonesia serta 100 persen saham Freeport McMoran di PT Indocopper Investama yang memiliki sham sebesar 9,36 persen di Freeport Indonesia.

Setelah adanya penantanganan HoA muncul banyak iso miring mengenai kesepakatan tersebut. Banyak pihak yang menanyakan mengapa harus ada kesepakatan 51 persen saham, padahal pada 2021 kontrak Freeport selesai dan Indonesia dapat menguasai seluruhnya. Selain itu, ada pihak yang menuntut pemerintah untuk mengusir PT Freeport dari Indonesia.

Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla menanggapi berbagai isu miring dari banyak pihak. Menurutnya, Indonesia bisa saja untuk mendapatkan lebih banyak, namun saat ini Indonesia masih butuh kerja sama dengan Freeport. Mulai dari kerja sama teknologi, pemasaran, serta manajemen proyek. Hal ini mengingat proyek tersebut sangat besar.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut beberapa dampak apabila PT Freeport Indonesia berhenti beroperasi.

Biaya pemulihan tambang

Bila pemerintah tidak memperpanjang izin operasi Freeport maka perusahaan tersebut akan berhenti melakukan penambangan. Hal ini tentu berpotensi mengakibatkan longsor. Jika ini terjadi maka pemerintah membutuhkan biaya yang sangat besar untuk memulihkan operasional tambang.

Dampak sosio-ekonomi

Dampak sosio-ekonomi akan dirasakan langsung oleh masyarakat Papua apabila PT Freeport berhenti beroperasi. Ini karena 45 persen GDP Provinsi Papua dan 90 persen GDP di Kabupaten Mimika berasal dari operasional PT Freeport Indonesia.

Atribase?

Banyak pihak yang memberikan masukan kenapa pemerintah tidak mengajukan atribase. Ini karena PT Freeport Indonesia memiliki interpretasi KK. Isinya adalah PT Freeport Indonesia berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun dan pemerintah tidak dapat menahan atau menunda persetujuan tersebut secara tidak wajar.

You may also like...