Isi Lima Keputusan Menteri ESDM Turunan UU Minerba Tahun 2009
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan 5 keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Keputusan menteri ini merupakan salah satu penyempurnaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia sebagai salah satu upaya kepentingan bangsa dan memberikan kepastian kegiatan penambangan.
Keputusan Menteri (Kepmen) ini merupakan turunan dari undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 yang berlaku selama ini Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai payung hukum petunjuk untuk pelaksanaanya.
Lima Keputusan Menteri ESDM yang diterbitkan tersebut adalah :
Pertama, Kepmen ESDM Nomor 1823 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembayaran/PenyetoranPenerimanaan Negara Bukan Pajak Mineral Dan Batubara.
Kedua, Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat. Pemerintah mengharuskan perusahaan Menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat yang terdiri atas: Pedoman Penyusunan Cetak Biru (Blue Print) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, tercantum dalam dengan format seperti yang terlampir didalam Kepmen.
Ketiga, Kepmen ESDM Nomor 1825 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi.
Keempat, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi Dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan Dan Mineral Logam Dengan Kriteria Tertentu. Selain itu hal yang menjadi pembahasan dalam Kepmen ini haruslah menandatangani pakta integritas yang berisikan keharusan untuk melaksanakan kewajiban peningkatan nilai tambah komoditas mineral logam dengan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian baik sendiri atau kerja sama pengolahan dan pemurnian dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kewajiban penyelesaian pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian paling lambat 12 Januari 2022 dan melaporkan perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian setiap 6 (enam) bulan.
Kelima, Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1828 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Kerja Pejabat Yang Ditunjuk.
Kelima Kepmen tersebut sudah resmi berjalan sebagai salah satu turunan UU Nomor 4 tahun 2009 dan ini menjadi pedoman yang harus diperhatikan bagi semua pihak terkait penambangan Mineral dan Batubara.