OJK Temukan Modus Pinjol Ilegal Baru: Skema Piramida dan Replikasi Situs Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah modus baru pinjaman online alias pinjol ilegal yang merugikan banyak orang. Modus anyar ini dilakukan oleh penyedia pinjol dengan menawarkan kerja paruh waktu dengan imbal hasil tinggi kepada para korbannya. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa modus baru ini sudah menyebabkan banyak korban yang terjebak dalam jeratnya. Penemuan modus baru ini berdasarkan 4.712 pengaduan pinjol ilegal dan 180 investasi ilegal yang masuk ke OJK.
Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa modus pinjol ilegal terus berubah dan menjadi semakin inovatif. Salah satu modus terbaru yang kini marak adalah menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan imbal hasil yang sangat menarik. Hal ini menjadi daya tarik bagi banyak orang yang mencari peluang penghasilan tambahan. Namun, sayangnya, modus ini berakhir dengan kekecewaan dan kerugian besar bagi para korbannya.
Selain tawaran kerja paruh waktu, ada juga modus lain seperti skema piramida atau skema ponzi. Penawaran produk investasi dengan janji keuntungan tinggi ini seringkali menggiurkan, namun pada kenyataannya, banyak orang yang tertipu dan mengalami kerugian besar. Selain itu, ada juga modus penipuan online terbaru lainnya, yaitu replikasi situs jasa keuangan ilegal. Para pelaku menciptakan situs yang sangat mirip dengan situs asli, sehingga banyak yang tertipu dan mengalami kerugian finansial.
Kiki juga menyebutkan bahwa ada modus lain seperti robot trading forex ilegal, kripto ilegal, dan sejenisnya yang tidak memiliki izin resmi. Modus-modus baru ini menyebabkan banyak korban yang mengadu ke OJK bahwa mereka terjebak dalam utang dengan bunga yang tinggi, padahal sebenarnya mereka tidak pernah mengajukan pinjaman. Semua ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu menarik dan terlihat mencurigakan.
Dalam menghadapi maraknya modus pinjol ilegal, OJK berkomitmen untuk memberantasnya. Selain itu, OJK juga berupaya untuk membasmi investasi ilegal. OJK bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi/SWI) untuk mencapai tujuan ini. Melalui kerja sama tersebut, OJK dan SWI berhasil memberantas lebih dari 6.000 perusahaan keuangan ilegal hingga Juli 2023.
Selain mengenali modus-modus baru pinjol ilegal, OJK juga telah mengambil langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum. Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, OJK telah menyelesaikan total 108 perkara terkait sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank. Dari jumlah tersebut, 89 perkara telah diputus oleh pengadilan dengan beberapa di antaranya masih dalam proses banding dan kasasi. OJK optimis bahwa dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum ini, stabilitas sistem keuangan dapat terjaga dengan baik.
Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. Masyarakat pun diingatkan untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi serta menghindari penawaran yang terlalu menggiurkan dari entitas keuangan seperti pinjol ilegal.