Royalti Batu Bara Bisa Jadi Gratis Alias Nol Persen Lewat Perppu Ciptaker yang Baru
Diketahuibahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) mengatur royalti batu bara bisa nol persen alias gratis. Hal itu termaktub dalam Pasal 128 A yang menjadi pasal sisipan di antara Pasal 128 dan Pasal 129. Adapun ketentuan ini merupakan pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 128 A ayat (1) menyatakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasional produksi yang melakukan pertambangan dan/atau pemanfaatan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara. Itulah pasal yang mengatur royalti batu bara.
“Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0 persen,” demikian bunyi Pasal 128A ayat (2) Perppu Ciptaker seperti dikutip pada Kamis, 5 Januari.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Selain itu, ada juga perubahan pada pasal 162, yaitu menjadi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 86F huruf b dan pasal 136 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Perppu Ciptaker sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, perppu yang juga mengatur royalti batu bara itu telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Ketua Umum Golkar itu menyebut Perppu Ciptaker mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK. Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan perppu yang juga mengatur royalti batu bara ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja. Mahfud berkata beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Ciptaker adalah dampak perang Ukraina-Rusia. Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia. “Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa,” ujarnya.