Persyaratan Supaya Investor IKN Nusantara Bisa Disambut Bagaikan Raja?
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah besar dalam menarik minat investor untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan memberikan hak pengelolaan tanah yang berlangsung hampir dua abad. Langkah ini merupakan bagian dari perubahan dalam Revisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru-baru ini disahkan oleh DPR RI.
Dalam pasal 16A UU IKN, dinyatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) dapat diberikan dalam jangka waktu maksimal 95 tahun. Setelah siklus pertama, investor dapat memperpanjangnya dalam siklus kedua dengan masa yang sama, sehingga total hak pengelolaan tanah bisa mencapai 190 tahun. Demikian pula dengan Hak Guna Bangunan (HGB), yang memiliki batas waktu maksimal 80 tahun dan dapat diperpanjang hingga total 160 tahun.
Rincian lebih lanjut menyatakan bahwa setiap siklus HGU diberikan dalam tiga tahapan: pemberian hak selama 35 tahun, perpanjangan hak selama 25 tahun, dan pemberian hak lagi selama 35 tahun. Untuk HGB, tahapannya mencakup pemberian hak selama 30 tahun, perpanjangan hak selama 20 tahun, dan pemberian hak lagi selama 30 tahun.
Pasal 16A ayat 5 menyebutkan bahwa perpanjangan HGU dan HGB hanya dapat diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama oleh Otorita IKN dan Kementerian ATR/BPN. Evaluasi ini akan dilakukan dua tahun sebelum berakhirnya setiap tahapan. Perpanjangan hanya akan dilakukan jika pemegang hak memenuhi sejumlah kriteria, termasuk penggunaan tanah sesuai rencana tata ruang dan tanah tidak terlantar.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menjelaskan bahwa memberikan hak kelola tanah dalam jangka waktu yang lama bertujuan untuk mempermudah investor, sehingga mereka tidak perlu lagi mengajukan perpanjangan secara berkala. Meskipun demikian, implementasi kebijakan ini akan mendapatkan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhannya terhadap peraturan yang berlaku.
Suyus Windayana menekankan bahwa tanah yang diberikan hak kelola tetap merupakan milik Otorita IKN dan pemerintah. Jangka waktu pemberian hak akan diberikan sepanjang tanah tersebut dimanfaatkan dengan baik. Pengawasan dan evaluasi akan menjadi bagian penting dari langkah ini untuk memastikan bahwa lahan digunakan untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, sehingga dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah telah memberikan janji kepada badan hukum dan investor, memberikan kemudahan dalam penggunaan tanah dengan kewajiban menjaga lingkungan, serta batasan yang harus dipatuhi. Sanksi juga akan diberlakukan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah berharap dapat meningkatkan minat investor dalam proyek IKN Nusantara dan memastikan pemanfaatan optimal dari tanah tersebut untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dan ekonomi regional.