Tantangan dan Peluang Investasi Migas di Indonesia, Ada Kebijakan yang Bikin Investor Kabur?

Dikabarkan bahwa investasi migas di Indonesia pada tahun 2024 ditargetkan mencapai US$17,7 miliar, naik 29% dari realisasi tahun sebelumnya. (Liputan6.com)

Investasi migas di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan, namun tidak sepesat sektor pertambangan. Tren investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas) masih menghadapi sejumlah tantangan yang membuatnya belum berjalan masif. Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas), Elan Biantoro terdapat tiga faktor utama yang memengaruhi lambatnya laju investasi migas Indonesia.

Pertama, kepastian hukum. Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengalami kendala sejak beberapa pasalnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012.

Dampak dari keputusan ini adalah pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) dan pembentukan Satuan Kerja Sementara Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012.

Namun, SKK Migas hanya merupakan lembaga sementara yang berada di bawah Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor akan keberlanjutan dan stabilitas kebijakan investasi migas di Indonesia.

Kedua, perubahan rezim fiskal dari cost recovery menjadi gross split. Perubahan ini dinilai kontraproduktif oleh para investor, sehingga banyak dari mereka memilih untuk tidak melanjutkan investasinya di Indonesia. Meskipun demikian, tata kelola rezim gross split mulai mengalami perbaikan, terutama setelah penyederhanaan komponen split kontraktor yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 13/2024.

Dengan komponen split yang lebih menarik, potensi keuntungan bagi investor bisa mencapai hingga 95%, sementara negara memperoleh 5%.

Ketiga, aspek nonteknis seperti ketidaksinkronan aturan perizinan antar kementerian juga menjadi faktor penghambat. Hal ini menciptakan ketidakpastian bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di sektor hulu migas di Indonesia.

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, investasi migas di Indonesia pada tahun 2024 ditargetkan mencapai US$17,7 miliar, naik 29% dari realisasi tahun sebelumnya. Dengan perbaikan regulasi dan peningkatan investasi, diharapkan sektor migas dapat terus berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

Namun, kepastian hukum dan sinkronisasi regulasi masih menjadi kunci utama untuk menarik lebih banyak investasi di sektor migas di masa mendatang.

Demikian informasi seputar investasi migas di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Sahabatsinergi.Com.

Tags: Aspermigas, Bisnis, Ekonomi, Indonesia, Investasi, Investasi Migas, Keuangan, Migas, Minyak dan Gas Bumi, SKK Migas, UU Migas

You may also like...