Peran Irnawati dan Sutanto Dalam Kasus Vaksin Palsu
Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus vaksin palsu. Dalam kasus vaksin ini melibatkan 19 terdakwa dan semuanya memiliki peran yang berbeda-beda. Di antaranya adalah Irnawati dan Sutanto. Irnawati merupakan terdakwa kasus vaksin palsu yang berperan sebagai pemesan obat.
Irnawati merupakan perawat di Rumah Sakit Harapan Bunda. Di rumah sakit tersebut Irnawati diberi kewenangan untuk memesan obat-obatan, termasuk vaksin pediacel. Irnawati juga juga bertanggung jawab atas tugasnya sebagai seorang perawat untuk memenuhi kebutuhan dokter. Salah satu dokter di rumah sakit Harapan Bunda tersebut adalah dr. Lenny Sukriati.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekasi tersebut, Irnawati disuruh oleh dr. Lenny untuk memesan vaksin Pediacel karena stok di rumah sakit sedang kosong. Kemudian Irnawati memesannya ke distributor CV Azka Medika yang diketahui sebagai distributor vaksin ilegal.
Irnawati mengaku sebagai perawat di Rumah Sakit Harapan Bunda, salah satu tugasnya adalah mendampingi dr. Lenny. Untuk itu, Irnawati selalu menginformasikan vaksin tersebut kepada dokter yang didampinginya. Namun saat stok sedang kosong, dr. Lenny kerap menawarkan kepada orang tua pasien agar anak balitanya harus diimunisasi pertusis, difteri, dan tetanus.
Irnawati dan Sutanto Membeli Vaksin ke Distributor Ilegal
Irnawati mengakui bahwa vaksin yang ia pesan dibelinya dari distributor tidak resmi bernama Syahrul, yakni pegawai marketing di CV Azka Mediaka.
Namun dalam keterangan saksi dr. Lenny membantah apa yang diungkapkan Irnawati. Dr. Lenny mengaku tugasnya sebagai seorang dokter adalah menyuntikan vaksin kepada pasiennya. Dia mengaku tidak mengetahui vaksin tersebut di dapat dari mana.
Sementara terdakwa lain bernama Sutanto dalam kasus vaksin palsu bertugas sebagai distributor untuk wilayah Jawa Tengah. Dalam tugasnya, Sutanto dibantu oleh Mirza yang juga seorang distributor di wilayah Medan. Keduanya ditangkap di Jalan Agus Salim, Semarang, Jawa Tengah.
Terdakwa lain yang sebelumnya telah disidangkan adalah pasangan suami istri Iin Sulastri dan Syafrizal. Pasangan suami istri ini memiliki peran sebagai pengedar vaksin palsu dan membantu proses produksi vaksin palsu.
Dalam persidangan yang juga berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Iin Sulastri di vonis 8 tahun penjara dan depan Rp 100 juta. Sementara Syafrizal mendapatkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.