Penawaran Kelola Wilayah Panas Bumi Pemerintah
Wilayah kerja panas bumi ditawarkan keapda PLN Persero. Penawaran tersebut datang dari pemerintah yang menyatakan tentang kelola wilayah Timur. Total kapasitas listrik yang akan dihasilkan sebesar 105 MW. Ini sungguh sangat fantastis.
Pernyataan tersebut datang dari Ida Nuryatin Finahari Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sejak april telah menawarkan pengelolaan ini yang rata-rata ada di sekkitar wilayah timur Indonesia.
Penawaran tersebut datang sejak bulan april tanggal 4. KWP yang berada di wilayah timur ini memiliki wilayah sebagai berikut.
- Lainea Konawe Selatan
- Sembalun Nusa Tenggara Barat
- Wapsalit Maluku
- Sumatra Barat
- Gunung endut Banten
Menurut Ida pemerintah menargetkan dapat menawarkan 5 Wilayah kepada pihak lain. Ini merupakan salah satu agenda dari pemerintahan. Namun karena regulasi belum begitu jelas sehingga membuat pemerintah menyerahkanya kepada BUMN.
BUMN sebelumnya telah mendapatkan 7 wilayah panas bumi. Sebelumnya sudah ada penugasan ynag membuat BUMN dipasrahi oleh pemerintahan. Namun ini terus menjadi sebuah evaluasi karena selalu ada evaluasi untuk setiap program yang terus berjalan.
Lainea merupakan salah satu wilayah Pembangkit listrik yang menghasilkan sekitar 40 MW. Terletak di Konawe Selatan. Pembangkit ini merupakan saah satu yang ditawarkan pemerintah terhadap PLN persero untuk dikelola. Pembiayaan cukup besar dan masih dalam tahap perkiraan angggaran.
Sembalun merupakan salah satu pembagkit yang terletak di kaki gunung rinjani. Ini merupakan wilayah yang berada di Nusa Tenggara. Salah satu yang ditawarkan pemerintah ke BUMN.
Regulasi yang belum jelas membuat mereka terus melakukan revisi. Menawarkan pengelolaan pembangkit terhadap BUMN merupakan salah satu solusi. Ada banyak yang bisa ditawarkan dalam pengelolaan. Diantaranya yaitu mendapatkan keuntungan yang bahkan sangat besar.
Namun modal menjadi halangan, selain itu belum tentu juga pihak BUMN menerima dengan baik karena sebelumnya sudah ada bebrapa yang telah diserahkan kepada BUMN terkait dengan WKP ini. Mungkin satu waktu aka nada regulasi yang jelas sehingga akan mempermudah.