Cara Cek BI Checking yang Bakal Jadi Acuan Pelamar Kerja Lolos Interview?

BI Checking merujuk pada pengecekan riwayat kredit seseorang di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh si debitur. (Linktown.co.id)

Penting untuk mengetahui cara cek BI Checking, terutama karena saat ini BI Checking sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial dan sering kali dianggap sebagai persyaratan penting dalam melamar pekerjaan. Bagaimana sebenarnya cara melakukan cek BI Checking melalui ponsel Anda? Mari kita simak langkah-langkahnya. Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (23/8/2023), BI Checking merujuk pada pengecekan riwayat kredit seseorang di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh si debitur. Di dalam sistem ini, informasi tentang apakah riwayat kredit seseorang baik atau buruk dapat ditemukan.

Riwayat kredit seseorang memiliki dampak signifikan terhadap kemampuan mengajukan kredit di masa depan. Jika riwayat kredit buruk, maka akan sulit untuk mengajukan kredit di kemudian hari. Layanan BI Checking telah digantikan dengan layanan yang disediakan oleh OJK.

OJK memberikan layanan untuk melihat informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK digunakan untuk memperlancar proses penyediaan dana, manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, serta meningkatkan kedisiplinan dalam industri keuangan.

OJK juga memiliki aplikasi iDebku yang dirancang khusus untuk melihat informasi debitur secara daring. Panduan Singkat Layanan Informasi Debitur (iDeb) SLIK secara Daring, Rabu (23/8/2023) memberikan panduan langkah demi langkah untuk melihat informasi debitur melalui aplikasi iDebku. Inilah cara mudah cek BI Checking!

Langkah-Langkah Cek BI Checking lewat Aplikasi iDebku:

  1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id.
  2. Klik menu “Pendaftaran” di halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
  3. Isi semua kolom di halaman “Cek Ketersediaan Layanan” dan klik “Selanjutnya” setelah melengkapi kolom tersebut.
  4. Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir “Data Registrasi”. Klik “Selanjutnya” setelah data diisi dengan benar.
  5. Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk permohonan iDeb, seperti KTP, NPWP, akta pendirian badan usaha, dan dokumen lainnya.
  6. Unggah foto diri sesuai instruksi yang diberikan di aplikasi.
  7. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
  8. Cek status permohonan Anda dengan memasukkan nomor pendaftaran di menu “Status Layanan”.
  9. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
  10. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, hubungi OJK melalui telepon (157), email ([email protected]), atau WhatsApp (081-157-157-157).

Skor BI Checking dan Kategori

Skor BI Checking dibagi menjadi lima kategori, yaitu:

  1. Kredit Lancar: Debitur dengan performa sangat baik, selalu membayar cicilan kredit tepat waktu.
  2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Debitur dengan catatan penunggakan cicilan kredit 1-90 hari.
  3. Kredit Tidak Lancar: Debitur dengan penunggakan cicilan kredit 91-120 hari.
  4. Kredit Diragukan: Debitur dengan penunggakan cicilan kredit 121-180 hari.
  5. Kredit Macet: Debitur dengan performa buruk, menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking. Itulah panduan cara cek BI Checking dengan mudah melalui ponsel Anda. Mengetahui skor BI Checking dapat membantu Anda memahami riwayat kredit Anda dan berpotensi memengaruhi pengajuan kredit di masa depan.

Tags: Bank Indonesia, BI Checking, Bisnis, Cek BI Checking, Ekonomi, Indonesia, Keuangan, Kredit, Layanan BI Checking, OJK, Otoritas Jasa Keuangan, SLIK

You may also like...