LSM KOMPAK Dukung Pembangunan PLTU Celukan Bawang Tahap II
LSM Komunitas Masyarakat Untuk Penegakkan Hukum dan Keadilan (KOMPAK) mendukung proyek pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap II. Hal ini diungkapkan Ketua LSM KOMPAK Ocha Mardani bahwa pihaknya mendukung adanya proyek pembangunan terebut guna memenuhi kebutuhan listrik di Bali.
Meskipun terjadi penolakan dari berbagai pihak dengan adanya aksi kampanye LSM KOMPAK merasa hal itu hanya ditunggangi oleh kepentingan pribadi. Bahkan menurutnya adalah oknum yang menggerakkan warga untuk melakukan aksi kampanye penolakan pembangunan proyek pembangkit listrik tersebut.
Ocha mengungkapkan bahwa setelah ada aksi kampanye tersebut pihaknya langsung terjun ke lapangan untuk menanyakan langsung kepada warga dan nelayan. Setelah melakukan komunikasi secara langsung dengan warga, Ocha mendapatkan fakta bahwa awalnya warga dan nelayan hanya diajak untuk melihat kedatangan kapal Greenpeace Rainbow Warrior, dan tidak ada pemberitahuan aksi kampanye.
Untuk itu LSM KOMPAK menganggap bahwa aksi kampanye tersebut hanya untuk kepentingan pribadi. Di sisi lain, LSM KOMPAK justru mendukung proyek pembangunan PLTU Celukan Bawang. Alasannya adalah untuk memenuhi kebutuhan listrik di pulau Bali.
Pihaknya mengaku jika pengoperasian PLTU Celukan Bawang harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar perizinan. Jika semua sudah sesuai aturan maka KOMPAK siap mendukung pembangunan PLTU Celukan Bawang.
Terkait dengan izin dan regulasi, General Manager PLTU Celukan Bawang Putu Singyen juga telah menjelaskan bahwa semuanya sudah sesuai aturan. Bahkan penggunaan batubara pada pembangkit listrik ini dijamin tidak ada masalah karena sudah sesuai aturan.
Izin prinsip pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap II sudah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tahun 2014. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup Bali juga telah melakukan studi lapangan dan menghasilkan Keputusan Surat Gubernur No. 990/03-X/HK/2017 mengenai kelayakan lingkungan hidup pembangunan PLTU.
Dengan dasar itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bali mengeluarkan Keputusan Gubernur Bali No. 663.3/3985/IV-A/DISPMPT mengenai izin lingkupan hidup pembangunan PLTU Celukan Bawang Bali. Izin tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup.