Siapa yang Mendapatkan Hak Salinan Putusan? Berikut Penjelasannya

Banyak yang bertanya terkait siapa yang mendapat hak salinan putusan? Oleh karenanya yuk kita bahas di sini!

Hak Salinan Putusan merupakan hak yang dipunyai oleh para pihak yang berperkara di pengadilan buat memperoleh salinan putusan yang sudah diucapkan oleh hakim. Salinan putusan ini penting untuk para pihak buat mengenali isi putusan secara lengkap serta akurat, dan buat bisa memakainya selaku dasar buat melaksanakan langkah-langkah selanjutnya, seperti:

Membuat upaya hukum: Salinan putusan bisa digunakan selaku dasar untuk membuat upaya hukum, semacam banding ataupun kasasi, bila salah satu pihak tidak puas dengan putusan yang dibacakan.

Sebagai bukti: Salinan vonis bisa digunakan selaku bukti dalam perkara lain ataupun buat keperluan lainnya.

Melaksanakan putusan: Salinan putusan bisa digunakan selaku dasar buat melakukan vonis, semacam melaksanakan eksekusi ataupun penuhi kewajiban yang ditetapkan dalam putusan.

Siapa yang Mendapatkan Hak Salinan Putusan?

Menurut Undang-Undang No 49 Tahun 2009 tentang Praktik Beracara di Pengadilan serta Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2016 tentang Administrasi Perkara Perdata di Pengadilan, yang berhak memperoleh Hak Salinan Putusan yaitu:

  1. Kuasa Hukum Para Pihak

Pengacara, advokat, ataupun penasihat hukum yang mewakili para pihak dalam perkara.

2. Para Pihak yang Berperkara

Penggugat, tergugat, penuntut umum, tersangka, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam perkara. Hal ini sesuai ketentuan:

Pasal 113 (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Pihak yang berkepentingan langsung dengan putusan Pengadilan dapat meminta supaya diberikan kepadanya salinan resmi putusan itu dengan membayar biaya salinan.

Pasal 116 (1)Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari.

3. Masyarakat Umum

Masyarakat umum berhak memperoleh salinan putusan dalam wujud fotokopi ataupun naskah elektronik, tetapi tidak berhak memperoleh salinan putusan resmi.

Bagaimana Cara memperoleh Hak Salinan Putusan?

Langkah buat memperoleh Hak Salinan Putusan berbeda-beda bergantung pada tipe perkaranya:

  1. Perkara Perdata

Para pihak yang berperkara bisa meminta salinan putusan kepada panitera pengadilan sehabis vonis diucapkan. Panitera bakal membagikan salinan putusan sehabis para pihak membayar biaya yang sudah didetetapkan.

2. Perkara Pidana

Terdakwa ataupun penasihat hukumnya berhak memperoleh salinan putusan secara free sehabis vonis diucapkan. Penuntut umum serta penyidik pula berhak memperoleh salinan putusan, tetapi mereka wajib mengajukan permintaan terlebih dulu kepada pengadilan.

3. Perkara Mahkamah Konstitusi

Para pihak yang berperkara serta masyarakat umum bisa memperoleh salinan putusan Mahkamah Konstitusi secara online lewat web Mahkamah Konstitusi.

Jadi sudah jelas ya, siapa yang mendapat hak salinan putusan?

Baca juga:

  • Harga Beras Diupayakan Stabil: Sri Mulyani Sampai Gelontorkan Dana Rp900 M untuk Anggaran Ketahanan Pangan
  • Tjandra Limanjaya Dapat Penghargaan dari Masyarakat Dayak, Kontribusinya Bukan Main!
Tags: hak salinan putusan, Perkara Mahkamah Konstitusi, Perkara Perdata, Perkara Pidana

You may also like...