Wilayah Timur Berpotensi Jadi Blok Minyak Raksasa di Indonesia
Salah satu wilayah di Indonesia yang terkenal akan sumber daya mineral dan gas adalah di wilayah Indonesia Timur. Baru-baru ini berdasarkan survey yang dilakukan oleh adan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Pusat Survei Geologi telah melaksanakan survei umum geologi migas terhadap 30 cekungan dari tahun 2010-2018, alhasil dari beberapa daerah ditemukan 5 lokasi di Indonesia Timur berpotensi sebagai blok minyak raksasa di Indonesia.
Survey yang dilakukan oleh Badan Geologi meliputi survei cekungan (43 lokasi), shale gas (6 lokasi), rembesan mikro (5 lokasi), seismik 2D (8 lokasi), serta Passive Seismic Tomography (PST) (4 lokasi). Dari kegiatan ini dihasilkan sebanyak 36 rekomendasi Wilayah Kerja (WK) Migas yang dikeluarkan dari tahun 2015-2018.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan Geologi menggunakan data-data meliputi seismik 2D, PST, rembesan mikro, penelitian GnG, serta metode lainnya, Badan Geologi merekomendasikan lima wilayah di Kawasan Timur Indonesia yang berpotensi untuk ditemukannya lapangan minyak besar (giant field) yaitu Blok Selaru (Cekungan Aru-Tanimbar), Blok Arafura Selatan (Cekungan Arafura), Blok Boka (Cekungan Akimeugah), Blok Atsy, (Cekungan Sahul) dan Blok Agats Barat (Cekungan Sahul).
Badan Geologi merekomendasikan nantinya pihak terkait yang berwenan untuk melalukan eksplorasi lanjutan yang lebih detail terhadap beberapa rea yang telah direkomendasikan oleh Badan Geologi agara memang benar-benar nantinya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Kelima cekukangan yang ditemukan oleh Badan Geologi dan disinyalir bisa menjadi blok minyak raksasa di Indonesia memang menjadi temuan menggembirakan bagi industri Migas di Indonesia.
Indonesia dikenal sebagai salah satu Negara dengan kekayaan alam yang melimpah dan salah satunya adalah Migas. Ketersediaan Migas di Indonesia sangat besar walaupun sampai sekarang pengembangan masih belum bisa maksimal dan seperti yang diharapkan.
Banyak faktor yang menyebabkan dan itu harus menjadi perhatian serius pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerla Republik Indonesia dalam pemanfaatkan dan kebijakan untuk mengatur kekayaan Migas di Indonesia secara tepat sasaran.