ESDM Tegas Hentikan Perusahaan Tambang Karena Smelter
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di awal september 2018 sudah menghentikan 4 perusahaan tambang yang sampai hari ini belum menetorkan laporan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (Smelter).
Menurut Bambang Susigit yang merupakan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral (ESDM) menyebutkan ada 3 perusahaan dari sektor tambang nikel PT Surya Saga Utama (SSU), PT Modern Cahaya Makmur (MCM), dan PT Integra Mining Nusantara (IMN). Sisanya, perusahaan tambang bauksit yaitu PT Lobindo Nusa Persada (Lobindo).
Kementerian ESDM memang tegas dalam masalah Smelter ini. Menurut peraturan yang berlaku perusahaan tambang memang wajib dan harus membangun smelter, hal ini tentunya harus dipatuhi jika tidak ingin mendapatkan sanksi.
Peraturan tentang Smleter tertera dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan dan Batu Bara, perusahaan yang tidak melaporkan kemajuan pembangunan smelter akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin ekspor, denda, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
Untuk permasalahan evaluasi progres pembangunan smelter dilakukan setiap enam bulan sekali sejak diterbitkannya rekomendasi ekspor.
Empat perusahaan yang dilakukan penghentian operasi sebelumnya memang sudah diperingatkan melalui surat teguran sebanyak dua kali. Jika ingin kembali larangan itu dicabut maka ke empat perusahaan tersebut harus sesegera mungkin melaporkan perkembangan pembangunan Smleter.