Simak Ketentuan Klaim BPJS Kesehatan yang Sudah Pasti Tertolak oleh Pemerintah!

BPJS Kesehatan tidak akan dapat diklaim jika ketentuan dan persyaratannya tak terpenuhi. (Hypeabis.com)

Masyarakat Indonesia kerap kali bergantung pada BPJS Kesehatan untuk berobat. Namun, BPJS Kesehatan sendiri tidak bisa menanggung semua layanan pengobatan. Sebab, terdapat sejumlah penyakit yang tidak bisa klaim BPJS Kesehatan oleh para pesertanya. Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Terdapat 21 penyakit dalam aturan tersebut yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Sebaiknya peserta mengetahui informasi ini sebelum mengajukan klaim biaya perawatan menggunakan BPJS Kesehatan.

Ketentuan Tak Bisa Pakai Klaim BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Demikianlah daftar penyakit yang tidak bisa klaim BPJS Kesehatan. Semoga informasi dapat bermanfaat untuk Anda ya!

Tags: Berobat, BPJS, BPJS Kesehatan, Kesehatan, Klaim BPJS, Klaim BPJS Kesehatan, Obat, Penyakit, Peraturan Presiden, Perpres

You may also like...