Alokasi Anggaran Pemilu 2022-2024: Kemenkeu Berkomitmen pada Proses Demokrasi Indonesia

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan alokasi anggaran Pemilu yang telah disusun secara multiyear. (Okezone.com)

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Untuk menyelenggarakan Pemilu dengan baik, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelontorkan dana sebesar Rp70,6 triliun yang telah dialokasikan untuk tahun 2022 hingga 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa belanja Pemilu pada tahun 2022 telah terealisasi sebesar Rp3,1 triliun, dan anggaran tersebut akan terus digunakan untuk mendukung proses demokrasi hingga tahun 2024.

Dalam konferensi pers APBN KiTa yang diselenggarakan pada Rabu (20/09/23), Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan alokasi anggaran Pemilu yang telah disusun secara multiyear. Untuk tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp30 triliun, sementara tahun depan akan memiliki alokasi sebesar Rp37,4 triliun. Dengan demikian, total anggaran yang dialokasikan untuk Pemilu mencapai Rp70,6 triliun.

Realisasi belanja Pemilu pada tahun ini hingga Agustus 2023 telah mencapai Rp14 triliun. Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni sebesar Rp12,6 triliun. Kedua lembaga ini memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk pembentukan Badan Adhoc, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, pengawasan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih, serta pengelolaan, pengadaan laporan, dan dokumentasi logistik Pemilu.

Sementara itu, 14 Kementerian dan Lembaga (K/L) lainnya juga turut mendukung pelaksanaan Pemilu dengan menggunakan anggaran mereka. Penggunaan dana oleh K/L tersebut mencakup berbagai aspek, seperti pengamanan Pemilu, pengawasan dana penyelenggaraan Pemilu, penanganan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu, diseminasi informasi, sosialisasi, bimbingan teknologi hukum acara peradilan konstitusi, pembuatan pos Pemilu, dan diklat terpadu pidana Pemilu.

Dengan demikian, dapat dilihat bahwa penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia melibatkan berbagai pihak, bukan hanya KPU dan Bawaslu, tetapi juga 14 K/L lainnya yang memiliki peran penting dalam menjamin keberlangsungan demokrasi. Alokasi anggaran yang signifikan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelenggarakan Pemilu yang transparan, adil, dan demokratis demi kepentingan rakyat Indonesia. Semoga dengan dukungan dan kerjasama semua pihak, Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.

Tags: 2024, APBN, Bawaslu, Bisnis, Demokrasi, Ekonomi, Indonesia, Kemenkeu, Kementerian Keuangan, Keuangan, Komisi Pemilihan Umum, KPU, Menteri Keuangan, Pemilihan Umum, Pemilu, Sri Mulyani

You may also like...