Inilah Jenis Kendaraan yang Boleh Menggunakan Solar Subsidi
Pemerintah tidak akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti solar. Akan tetapi, pemerintah bakal membatasi jenis kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi.
Ketentuan ini dibuat agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran. Selain itu, pemerintah juga ingin mengetahui berapa penggunaan BBM bersubsidi.
Nah, artikel ini akan membahas jenis kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi.
Dengan mengetahui jenis kendaraan yang boleh mendapatkan solar bersubsidi, Anda tidak perlu bingung ketika datang ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Jenis Kendaraan yang Boleh Menggunakan Solar Subsidi
Jenis kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam lampiran Perpres tersebut, kendaraan transportasi darat yang boleh menggunakan solar subsidi meliputi:
- Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
- Kendaraan bermotor umum di jalan untun angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan Perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.
- Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil angkut sampah, dan mobil pemadan kebakaran.
- Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penimpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh badan pengatur.
Untuk transportasi air, jenis kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi yakni:
- Transportasi air yang memakai motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum atau perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah, kepala desa, atau kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi.
- Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
- Sarana tranportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat atau perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh badan pengatur.
Selain kedua jenis transportasi di atas, terdapat kriteria pelayanan umum yang diperbolehkan menggunakan BBM subsidi jenis solar, di antaranya:
- Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.
- Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.
- Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puksesmas untuk penerangan dengan verifikaasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.
Semua jenis kendaraan yang sudah disebutkan di atas boleh menggunakan BBM subsidi jenis solar. Akan tetapi, pemiliknya harus tetap mendaftar dulu di situs Subsidi Tepat My pertamina supaya distribusi solar subsidi menjadi lebih tepat sasaran.
Penerapan kebijakan pembatasan jenis kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi akan dibarengi dengan digitalisasi seluruh SPBMU, untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan lancar dan efisien.
Demikian informasi tentang jenis kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi. Semoga bermanfaat!