Kementerian ESDM: SPBU Wajib Miliki Storage


Warning: Undefined variable $facebook_icon in /home/webroot/sahabatsinergi.com/wp-content/plugins/code-snippets/php/snippet-ops.php(582) : eval()'d code on line 118

Warning: Undefined variable $pinterest_icon in /home/webroot/sahabatsinergi.com/wp-content/plugins/code-snippets/php/snippet-ops.php(582) : eval()'d code on line 118

Warning: Undefined variable $email_icon in /home/webroot/sahabatsinergi.com/wp-content/plugins/code-snippets/php/snippet-ops.php(582) : eval()'d code on line 118

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan badan usaha niaga umum BBM harus terdapat fasilitas di Indonesia. Badan usaha BBM asing banyak yang tidak memiliki fasilitas penyimpanan di Indonesia. Mereka banyak memiliki fasilitas penyimpanan BBM di Singapura.

Kewajiban memiliki fasilitas penyimpanan BBM tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 17 Oktober 2018. Surat edaran tersebut bernomor 0013.E/10/DJM.0/2018 tentang Persyaratan Teknis Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Niaga Migas Untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM.

Surat edaran tersebut juga diundangkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan usaha Niaga Umum BBM, bahwa wajib memiliki saran serta fasilitas penyimpanan dengan kapasitas minimum 1.500 kiloliter.

Badan usaha yang tidak memiliki sarana serta fasilitas penyimpanan BBM dengan kapasitas 1.500 KL maka akan diberikan waktu hingga tanggal 31 desember 2019 untuk menyiapakan penyimpanan BBM.

Tambahan waktu tersebut ditujukan untuk badan usaha yang membangun sarana serta fasilitas penyimpanan BBM dan telah memiliki dokumen kepemilikan yang akan dibangun fasilitas BBM milik sendiri.

Sementara badan usaha pemegang izin usaha Niaga Migas untuk Kegiatan Usaha Niaga mum BBM untuk mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha hingga 60 hari kerja setelah adanya surat edaran yang telah ditandatangani.

Hingga saat ini badan usaha yang sudah memiliki izin dari pemerintah telah melakukan pembangunan fasilitas penyimpanan BBM, antara lain PT Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito mengungkapkan bahwa Pertamina sudah membangun banyak fasilitas penyimpanan BBM di berbagai wilayah di Indonesia. Ini juga belum termasuk tangki yang berada di kilang yang sedang diankut tanker.

Direktur PT AKR Corporindo, Suresh Vembu mengungkapkan bahwa saat ini AKR telah memiliki 15 tangki yang sudah tersedia di pelabuhan-pelabuhan Indonesia. Dari total tangki penyimpanan yang tersedia, kapasitas BBM AKR mencapao 666.000 KL.

You may also like...