Mengenal Tiga Jenis Putusan Pidana
Bicara soal jenis putusan pidana berdasarkan amar putusan ada tiga jenis putusan hakim dalam tindak pidana lho, apa saja? Yuk Simak penjelasannya di sini!
Putusan hakim merupakan hasil musyawarah yang bertitik tolak dari suatu dakwaan dengan segala sesuatu yang teruji dalam peninjauan di sidang pengadilan. Evaluasi dari putusan hakim yaitu apa yang didakwakan dalam surat dakwaan terbukti dan memperhitungkan apa yang didakwakan memanglah benar terbukti.
Putusan hakim jadi penting lantaran perihal ini ialah pokok dari suatu proses persidangan. Vonis hakim bisa memastikan nasib terdakwa serta berat ringannya suatu hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Dalam mempertimbangkan hukum yang bakal ditetapkan, hakim wajib mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum. Idealnya, putusan wajib memuat 3 unsur yakni keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
Ketiga faktor tersebut telah semestinya dipertimbangkan oleh hakim serta ditetapkan secara proporsional, sehingga pada akhirnya bisa dihasilkan suatu putusan yang berkualitas serta penuhi harapan para pencari keadilan.
Berdasarkan amar putusan, ada 3 tipe putusan hakim dalam tindak pidana, yaitu:
Jenis Putusan Pidana
- Putusan Bebas
Pasal 191 ayat (1) KUHAP mengatur putusan bebas sebagai vonis yang dijatuhkan hakim kepada tersangka apabila dari hasil penyelidikan di sidang pengadilan kesalahan yang didakwakan kepada tersangka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Tersangka dinyatakan tidak terbukti secara hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan, yang menyebabkan putusan bebas.
Bersumber pada amar putusan ada 3 jenis putusan hakim dalam tindak pidana, yakni putusan bebas, putusan lepas dari seluruh tuntutan, serta putusan pemidanaan.
Dakwaan tidak terbukti apabila tidak memenuhi apa yang disyaratkan dalam Pasal 183 KUHAP, yaitu:
- Tiadanya sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang legal, yang dituturkan oleh Pasal 184 KUHAP, seperti hanya ada satu saksi tanpa diteguhkan oleh bukti lain.
- Walaupun ada 2 alat bukti yang legal namun hakim tidak memiliki keyakinan atas kesalahan terdakwa.
- Bila salah satu ataupun lebih faktor tidak terbukti.
2. Putusan Lepas Dari Seluruh Tuntutan
Menurut dasar hukum Pasal 191 ayat (2) KUHAP, dalam putusan pelepasan, tersangka tidak dapat dipidana karena perbuatan yang dilakukan tersangka bukan “perbuatan pidana” tetapi masuk ke ranah hukum perdata, dagang, atau adat.
- Putusan Pemidanaan
Putusan pemidanaan didetetapkan dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP, putusan pemidanaan merupakan putusan yang dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan di persidangan pengadilan. Majelis hakim berpendapat kalau tersangka terbukti secara legal serta meyakinkan bersalah sudah melaksanakan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, hingga pengadilan menjatuhkan pidana.
Pemidanaan berarti tersangka dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman yang didetetapkan dalam Pasal tindak pidana yang didakwakan kepada tersangka, penjatuhan pemidanaan terhadap tersangka didasarkan pada evaluasi pengadilan.
Ada pula wujud putusan pemidanaan yang bisa dijatuhkan oleh hakim diatur dalam KUHAP, di antaranya:
- Pidana pokok, yang terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, serta pidana denda.
- Pidana tambahan, yang terdiri atas pencabutan sebagian hak yang tertentu, perampasan barang yang tertentu, pengumuman keputusan hakim.
Jenis-jenis putusan hakim dalam tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum berisi atas penilaian hakim terhadap tindak pidana yang didakwakan apakah teruji ataupun tidak. Maka dari itu, hakim bisa memperhitungkan kalau sudah terjadi suatu tindak pidana ataupun tidak dalam suatu perkara serta memutus masalah tersebut.