Pemerintah Aceh Ambil Langkah Terobosan: Bank Konvensional Diizinkan Beroperasi!

Pemerintah Aceh telah mengumumkan rencana untuk merevisi qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Salah satu perubahan yang diusulkan dalam revisi ini adalah mengizinkan bank konvensional untuk beroperasi di Aceh. Keputusan ini dilakukan sebagai respons terhadap desakan dan aspirasi masyarakat serta pelaku usaha, yang menganggap implementasi qanun LKS saat ini belum optimal.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan rencana revisi tersebut. Beliau menjelaskan bahwa infrastruktur perbankan syariah yang ada saat ini belum mampu mengatasi dinamika dan problematika sosial-ekonomi di Aceh, terutama dalam hal transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di wilayah tersebut.

Revisi qanun LKS ini juga akan mempertimbangkan kompensasi bagi nasabah yang mungkin merasa dirugikan oleh ketentuan-ketentuan yang telah ada.

Pada tahun 2020, pemerintah setempat pernah membahas kemungkinan membuka kembali peluang bagi bank konvensional untuk beroperasi di Aceh, dengan waktu operasional hingga tahun 2026. Namun, pada saat itu terjadi pro dan kontra yang menyebabkan seluruh bank konvensional akhirnya meninggalkan Aceh pada tahun 2021. Dengan revisi qanun LKS ini, pemerintah Aceh berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat ikut mengawasi proses revisi tersebut.

Rencana perubahan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi permasalahan ekonomi di Aceh dan menghidupkan kembali roda perekonomian yang sempat lumpuh akibat masalah yang menimpa PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) beberapa waktu lalu. Pengawasan yang ketat dari masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat memastikan proses revisi qanun LKS berjalan dengan baik dan sesuai dengan kepentingan semua pihak. Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memperbaiki infrastruktur perbankan di wilayah tersebut agar dapat mendukung perkembangan sosial dan ekonomi yang lebih baik di masa depan.

You may also like...