PLTU Celukan Bawang Siap Tampung Siswa SMK 3 Singaraja
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 mengenai penggunaan tenaga kerja asing mendapatkan reaksi positif dari berbagai pihak. Ini akan memperjelas regulasi dari jumlah tenaga kerja asing dan lokal yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Sebelumnya, berbagai tanggapan negatif muncul mengenai tenaga kerja asing seperti di PLTU Celukan Bawang Bali. Hal ini yang kemudian membuat Komisi IV DPRD Buleleng melakukan inspeksi di area PLTU Celukan Bawang.
Sidak yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Buleleng dipimpin oleh Wisnaya Wisna yang didampingi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan dan Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dewa Nyoman Merta Sedana.
Setelah meninjau lokasi baik ruang kontrol dan ruang pembangkit, jumlah tenaga kerja asing sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga diungkapkan Edy Purwanto selaku Pengawas Tenaga Asing bahwa jumlah tenaga kerja asing berjumlah 148 orang sedangkan untuk tenaga kerja lokal berjumlah 214 orang.
Wisnaya Wisna berharap PLTU Celukan Bawang dapat melakukan kerja sama dengan SMK Negeri 3 Singaraja maupun sekolah favorit lainnya di Buleleng.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan PT GEB Abdul Djalil siap untuk menampung siswa berprestasi agar dapat bekerja di PLTU Celukan Bawang. Nantinya pihak manajemen yang akan mengatur karena PT GEB dan CHD berbeda manajemen. CHD bergerak sebagai operasional dalam pengoperasian PLTU Celukan Bawang, sedangkan PT GEB merupakan pemilik dari PLTU.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyani Putri Koriawan berharap manajemen PLTU Celukan Bawang dapat memberikan ruang kepada tenaga kerja lokal. Seperti yang dilakukan sebelumnya yakni merekrut anggota keamanan (security) yang berasal dari beberapa desa sekitar PLTU. Diantaranya adalah Desa Celukan Bawang, Tukad Sumanga, Tinga Tinga, dan Desa Pengulon.