PT Indobuildco Tolak Pengosongan Hotel Sultan: Tidak Ada Dasar Putusan

PT Indobuildco, yang dimiliki oleh Pontjo Sutowo, menolak untuk mengosongkan Hotel Sultan, yang terletak di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), sesuai dengan permintaan pemerintah. Mereka berpendapat bahwa tidak ada dasar putusan pengadilan atau penetapan eksekusi pengosongan terhadap hotel tersebut. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, menyatakan, “PT Indobuildco tidak akan mengosongkan lahan.”

Sebelumnya, pemerintah meminta PT Indobuildco untuk segera mengosongkan Hotel Sultan karena masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis pada Maret-April 2023. Selain itu, mereka diminta untuk melunasi pajak royalti Hotel Sultan sejak tahun 2007 senilai sekitar Rp600 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, Yosef menyatakan bahwa tidak ada perjanjian yang mengatur royalti, termasuk besaran dan tagihannya. Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan tunggakan tersebut.

“Kami tidak memiliki perjanjian apa pun mengenai royalti, termasuk besaran dan tagihannya. Tidak pernah ada tagihan royalti yang diberikan kepada kami. Jadi, dari mana Setneg mendapatkan informasi tentang utang royalti ini? Dasarnya apa dan bagaimana perhitungannya?” ujar Yosef.

Ia menjelaskan bahwa PT Indobuildco pernah membayar pajak royalti sampai tahun 2006 berdasarkan putusan pengadilan. Namun, pembayaran tersebut tidak dilanjutkan karena masalah perjanjian HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora yang di atas HPL No. 1/Gelora sebagai Barang Milik Negara pada Sekretariat Negara (Setneg). Selain itu, Yosef mengingatkan bahwa pembayaran royalti tanpa dasar yang jelas dapat dianggap sebagai gratifikasi.

Pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengklaim bahwa besaran royalti sudah dibahas bersama PT Indobuildco sejak 2018, meskipun pembahasan terhenti akibat pandemi COVID-19. Mereka menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti harus tetap dilaksanakan oleh Pontjo Sutowo, meskipun ia sudah tidak lagi memiliki Hotel Sultan. Kegagalan membayar royalti dapat berpotensi mengakibatkan penyerobotan harta untuk mengganti kerugian negara. Selain itu, Pontjo Sutowo diingatkan bahwa ada konsekuensi hukum jika ia tidak bersedia mengosongkan Hotel Sultan, mengingat masa berlaku HGB telah habis sejak Maret-April 2023 dan kepemilikan lahan tersebut adalah milik negara.

You may also like...