Seberapa Besar Potensi Investasi Hutan Tanaman Energi di Luar Pulau Jawa?

Area investasi Hutan Tanaman Energi adalah hutan sekunder dengan klasifikasi kosong atau hutan rawang dengan potensi tegakan rata-rata per hektare yang minim. (Bisnis.com)

Peluang investasi Hutan Tanaman Energi Industri sebagai Hutan Tanaman Energi (HTE) di luar Pulau Jawa kini terbuka lebar. Total luas area yang tersedia mencapai 832.321 hektare. Langkah ini merupakan bagian dari program transisi energi pemerintah untuk menggantikan bahan bakar batu bara hingga 10 persen di 52 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indonesia.

Biomassa kayu diharapkan dapat menjadi salah satu bahan bakar terbarukan untuk meningkatkan bauran energi terbarukan menjadi 23 persen pada tahun 2025 dan 31 persen pada tahun 2050. Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), peluang investasi HTE tersebar di 11 provinsi di luar Jawa.

Lokasinya telah diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH untuk Hutan Tanaman Industri (HTI).

Areal paling luas investasi Hutan Tanaman Energi berada di Provinsi Aceh dan Papua. Di Aceh, terdapat tiga konsesi dengan luas 118.667 hektare. Sementara di Riau, terdapat dua konsesi seluas 21.910 hektare, dan di Kalimantan Tengah dua konsesi seluas 28.370 hektare. Kalimantan Timur memiliki tiga konsesi dengan luas 44.055 hektare, Bangka Belitung satu konsesi seluas 10.045 hektare, dan Kalimantan Barat satu konsesi seluas 9.614 hektare.

Di Papua, terdapat peluang di empat konsesi HTI yang tidak aktif dengan luas 379.395 hektare, dan di Aceh satu konsesi seluas 10.384 hektare. Area terbesar di Aceh adalah konsesi HTI dari PT Aceh Nusa Indrapuri (ANI) seluas sekitar 97.000 hektare di Kabupaten Aceh Besar dan Pidie.

Sejumlah LSM lingkungan khawatir program HTE akan menyebabkan deforestasi baru karena pembukaan lahan di hutan alam. Namun, Koordinator Tim Feedstock Biomassa APHI, Hadi Siswoyo menyatakan bahwa areal HTI pemulihan dan HTI tidak aktif pada dasarnya terletak di hutan produksi yang merupakan hutan sekunder atau areal hutan tidak bervegetasi.

Hadi menjelaskan kendala seperti keterbatasan finansial pemegang izin dan pasar yang belum tersedia menyebabkan beberapa konsesi belum dioperasionalkan. Dengan adanya pemodal baru dan industri penerima atau pembeli seperti pabrik chip dan PLTU, HTI tersebut dapat beroperasi.

Areal investasi Hutan Tanaman Energi berdasarkan ketentuan teknisnya adalah hutan sekunder dengan klasifikasi kosong atau hutan rawang dengan potensi tegakan rata-rata per hektare yang minim.

Untuk mempercepat rencana HTE di bagian hulu dan hilir, Hadi menyarankan perlunya kebijakan dari pemerintah. Di sektor hulu, regulasi untuk jaminan penyediaan bibit unggul yang bersertifikat untuk kayu energi, dukungan fasilitas penelitian, insentif fiskal, dan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sangat dibutuhkan.

Di sektor hilir, penerapan Peraturan Menteri (Permen) ESDM 12/2023 tentang co-firing perlu segera dilakukan agar harga biomassa HTE menjadi lebih menarik.

Demikian informasi seputar investasi Hutan Tanaman Energi. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Sahabatsinergi.Com.

Tags: Bisnis, Ekonomi, Energi, HTE, Hutan Tanaman Energi, Indonesia, Investasi, Investasi Hutan Tanaman Energi, Jawa, Keuangan, Pembangkit Listrik Tenaga Uap, PLTU, Pulau Jawa

You may also like...