Dukungan Pemerintah soal B35 Biofuel: Alokasi Anggaran Rp31 Triliun dari BPDPKS

BPDPKS memainkan peran penting dalam membayar perbedaan antara harga indeks pasar (HIP) bahan bakar fosil dan bio. (Medkom.com)

Badan Pengelola Dana Palm Oil (BPDPKS) Indonesia telah mengalokasikan Rp31 triliun (sekitar USD2,2 miliar) untuk mendukung penggunaan bahan bakar bio B35 Biofuel mulai tanggal 1 Februari 2023. Direktur Jenderal BPDPKS, Eddy Abdurrachman, menyatakan bahwa ini sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab utama badan tersebut.

BPDPKS memainkan peran penting dalam membayar perbedaan antara harga indeks pasar (HIP) bahan bakar fosil dan bio. Jika harga B35 Biofuel lebih tinggi dari harga bahan bakar fosil, BPDPKS menggantikan dengan membayar perbedaan tersebut. Ini menimbulkan tantangan bagi badan tersebut, karena pada tahun 2021 perbedaan antara harga bahan bakar fosil dan bio sangat tinggi, menyebabkan biaya dana melonjak menjadi Rp51 triliun (sekitar USD3,6 miliar).

Namun, sejak Juli 2022, ada perbedaan, dengan harga bahan bakar fosil naik dan harga bio relatif lebih rendah. Akibatnya, BPDPKS tidak perlu membayar HIP perbedaan dari Juli hingga Desember 2022. Eddy menyatakan bahwa pada Januari 2023, harga bio menunjukkan bahwa lebih tinggi dari harga bahan bakar fosil, tetapi HIP perbedaan tidak terlalu signifikan, sehingga tidak akan ada fluktuasi harga yang ekstrem. Jadi B35 Biofuel memang sedang diupayakan secara optimal oleh pemerintah.

Eddy yakin bahwa tidak akan ada fluktuasi harga yang signifikan pada tahun 2023 dan BPDPKS sudah memperkirakan alokasi yang dibutuhkan sebesar 13,15 juta KL bahan bakar bio, yang diperkirakan sekitar RP30-31 triliun. Keputusan B35 Biofuel ini telah diambil oleh dewan direksi dan dana sudah dialokasikan untuk memenuhi kewajiban membayar HIP perbedaan antara bahan bakar fosil dan bio.

Tags: B35 Biofuel, Badan Pengelola Dana Palm Oil, BPDPKS, Direktur Jenderal BPDPKS, Eddy Abdurrachman, harga indeks pasar, HIP

You may also like...