Gerak Cepat Satgas BLBI: Penyitaan Harta Kekayaan untuk Pemulihan Dana BLBI
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah berhasil menyita harta kekayaan lainnya milik dua obligor, yaitu PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia. Penyitaan ini merupakan langkah dalam upaya penyelesaian kewajiban kedua perusahaan tersebut terhadap negara yang belum dipenuhi.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengungkapkan bahwa harta kekayaan milik PT Putra Surya Perkasa Intiutama yang disita meliputi dua bidang tanah di Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik dengan nomor 951 seluas 375 meter persegi atas nama Dwijanto Gondokusumo dan nomor 955 seluas 375 meter persegi juga atas nama Dwijanto Gondokusumo. Penyitaan ini dilakukan karena PT Putra Surya Perkasa Intiutama masih memiliki kewajiban terhadap negara sebesar Rp80.587.414.500,16, termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.
Sementara itu, harta kekayaan milik PT Gasindo Marine Indonesia yang disita adalah dua bidang tanah di Jl. Gelong Baru Utara II No. 1 dan No. 36A, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat. Tanah tersebut terdaftar atas nama Sasunto. Penyitaan ini dilakukan karena PT Gasindo Marine Indonesia memiliki kewajiban terhadap negara sebesar Rp45,96 miliar dan US$45,33 juta, termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.
Proses penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta V Jodik Susanto untuk harta kekayaan PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan Andika R Ababil untuk harta kekayaan PT Gasindo Marine Indonesia. Selanjutnya, harta kekayaan yang disita akan diurus oleh PUPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan penjualan lelang atau penyelesaian lainnya.
Rionald Silaban menjelaskan bahwa Satgas BLBI terus berupaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi. Langkah-langkah ini mencakup pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset yang dimiliki oleh obligor/debitur yang belum menyelesaikan kewajibannya terhadap negara dalam konteks dana BLBI.