Investasi Strategis: Cadangan Penyangga Energi Nasional Targetkan Rp64-69 Triliun

Pada Konferensi Pers Capaian Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Dewan Energi Nasional (DEN), Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto mengumumkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan regulasi terkait Cadangan Penyangga Energi (CPE) nasional. Regulasi ini akan mencakup minyak mentah, LPG, dan bensin dengan cadangan untuk periode 30 hari. Proyek ini diharapkan dapat memberikan keamanan energi nasional dan memerlukan alokasi dana sekitar Rp64-69 triliun.

Djoko menjelaskan bahwa pemerintah berencana memiliki cadangan penyangga energi (minyak mentah, LPG, dan bensin) untuk 30 hari hingga tahun 2035. Anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp64-69 triliun ini akan digunakan untuk membeli pasokan energi, membangun infrastruktur, dan menyewa infrastruktur yang diperlukan.

Meskipun Kementerian Keuangan telah mengalokasikan sejumlah dana sekitar Rp1 triliun untuk cadangan energi, pemerintah masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait cadangan penyangga energi. Djoko menekankan bahwa keterlambatan ini terkait dengan belum ditekennya Perpres, dan pemerintah menganggap ini sebagai prioritas yang perlu segera diselesaikan.

Djoko menambahkan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang CPE masih dalam proses di Kementerian Sekretariat Negara. Meskipun RPP tersebut telah diparaf oleh beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN, masih terdapat beberapa pasal yang perlu didiskusikan sebelum diumumkan secara resmi.

Demikian informasi seputar cadangan penyangga energi di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Sahabatsinergi.Com.

You may also like...