Kok Bisa? PLN Usul RUU Ketenagalistrikan Jadi Payung Hukum Transisi Energi Nasional
PT PLN (Persero) mengusulkan tujuh poin penting dalam pembahasan RUU Ketenagalistrikan di DPR. Salah satu fokus utama adalah dukungan regulasi terhadap transisi energi bersih yang tengah dijalankan pemerintah.
Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PLN, Yusuf Didi Setiarto menyebut transisi energi membutuhkan investasi raksasa yang harus difasilitasi oleh undang-undang. Menurutnya, pembangunan pembangkit, transmisi, hingga distribusi memerlukan kepastian hukum bagi investor.
PLN menargetkan penambahan kapasitas listrik sebesar 69,5 gigawatt (GW) dalam RUPTL 2025–2034. Dari jumlah tersebut, 76 persen ditujukan untuk energi baru terbarukan (EBT).
Poin Penting dalam RUU Ketenagalistrikan
Usulan PLN menjadi bahan diskusi awal dengan Komisi XII DPR. PLN menekankan perlunya payung hukum agar investasi besar dalam sektor energi hijau dapat berjalan lancar.
Realisasi EBT diperkirakan menelan biaya hingga 160 miliar dolar AS. Sumber energi utama meliputi PLTS 17,1 GW, PLTA 11,7 GW, PLTB 7,2 GW, hingga PLTP 5,2 GW. PLN juga membuka peluang kerja sama dengan perusahaan multinasional.
Pemerintah melalui Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan proporsi EBT dalam RUPTL mencapai 61 persen. Sisanya berasal dari energi fosil yang tetap dibutuhkan sebagai penopang sistem ketenagalistrikan nasional.
Keberadaan RUU Ketenagalistrikan diharapkan menjadi katalisator transisi energi nasional. Dengan payung hukum yang jelas, investor memiliki kepastian berkolaborasi dalam pembangunan infrastruktur listrik.
Rencana penambahan kapasitas listrik tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Jawa-Bali sebesar 19,6 GW, Sumatera 9,5 GW, hingga Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara sebesar 2,3 GW.
Dengan strategi ini, Indonesia diharapkan dapat mempercepat peralihan menuju energi bersih sekaligus menjaga ketahanan listrik nasional dalam jangka panjang.
Pembahasan RUU Ketenagalistrikan menjadi momentum penting dalam memperkuat regulasi transisi energi. Kehadirannya diyakini mampu membuka jalan investasi besar, mempercepat bauran EBT, dan menjamin masa depan ketenagalistrikan Indonesia yang berkelanjutan.
Demikian informasi seputar RUU Ketenagalistrikan. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Sahabatsinergi.Com.