Lebih dari 140 Ribu THR PNS Cair Langsung ke Rekening, Punya Anda Kapan?

THR PNS sudah cair! Sebanyak 147 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2023. THR ini merupakan hak bagi setiap PNS di Indonesia dalam rangka menyambut perayaan Idul Fitri. THR biasanya diberikan sebelum perayaan Idul Fitri, namun tahun ini pemerintah memutuskan untuk memberikan THR setelah perayaan tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pencairan THR PNS ini dilakukan secara bertahap. PNS yang sudah menerima THR adalah mereka yang berada di Kementerian dan Lembaga Non-Departemen (KLND), sedangkan untuk PNS di daerah akan menyusul dalam waktu dekat.

Tahun ini, pemerintah menetapkan batas maksimal pemberian THR sebesar Rp 15 juta. Namun, besaran THR yang diberikan kepada setiap PNS bisa berbeda-beda tergantung dari golongan dan tunjangan yang diterima. Abdullah Azwar Anas menambahkan bahwa pemberian THR ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan semangat kepada PNS dalam menjalankan tugasnya.

Pembayaran THR PNS Tepat Waktu dan Langsung ke Rekening Masing-masing!

Selain PNS, pemerintah juga memberikan THR kepada pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Pensiunan PNS menerima THR sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir yang diterima, sedangkan pensiunan TNI dan Polri menerima THR sebesar dua kali gaji pokok terakhir.

Pemberian THR PNS ini juga menjadi stimulus bagi perekonomian nasional karena meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di sektor konsumsi. Dalam kondisi pandemi COVID-19, pemberian THR ini diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi di Indonesia.

Meski begitu, Abdullah Azwar Anas mengimbau kepada PNS yang telah menerima THR agar tidak menggunakannya untuk hal yang tidak produktif dan merugikan diri sendiri. Sebaliknya, dia menyarankan agar THR digunakan untuk kebutuhan yang lebih penting seperti untuk membayar utang atau menabung. Dalam kondisi pandemi saat ini, pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar perayaan Idul Fitri tidak berdampak pada peningkatan kasus COVID-19.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan mudik dan menghindari kerumunan agar tidak terjadi penyebaran virus yang lebih luas. Dengan adanya pemberian THR PNS ini diharapkan dapat memberikan semangat dan pensiunan PNS, serta masyarakat secara umum dalam menghadapi masa sulit akibat pandemi COVID-19.

You may also like...