Menkominfo Identifikasi Puluhan Hoaks Virus Corona: Penyebar Terancam Pidana

Hoaks Virus Corona
Menkominfo Johnny G Plate (Kompas)

Jakarta, (3/2/2020) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan, ada begitu banyak berita bohong alias hoaks tentang virus corona di dunia maya. Jumlahnya bahkan mencapai 54 konten.

“Cyber drone mendapati 54 hoaks dan disinformasi,” kata Johnny di Kantor Kominfo, Jakarta, melansir Detik.com, Senin (3/2/2020).

Beberapa Hoaks Virus Corona yang Tersebar di Dunia Maya

Menurut keterangan Menkominfo, salah satu dari 54 Hoaks terkait virus corona yakni tentang kurma yang harus dicuci bersih karena mengandung virus corona, yang disebarkan pada 6 Mei 2019.

“Sementara 53 lainnya disebarkan mulai 23 Januari hingga hari ini,” ungkap Johnny.

Johnny mengungkapkan cyber drone Kominfo telah mendeteksi puluhan konten berbau hoaks yang tersebar di media sosial ataupun melalui pesan instan.

Konten-konten hoaks ini, kata Johnny akan menimbulkan kebingunan di masyarakat.

Adapun beberapa kabar bohong tentang virus corona seperti ‘ada virus berbahaya di RSUP Sardjito’, ‘orang terinfeksi virus corona di Rumah Sakit Wahidin Makassar’, ‘WNA asal China terserang corona di RSU Dr Soetomo Surabaya’.

Hoax lainnya yakni ‘tiga orang TKA China PT IWIP meninggal dunia akibat virus corona’, ‘pasien corona di RSUD Moewardi Solo’, ‘virus corona dapat menyebar melalui tatapan mata’, serta ‘China dilaporkan diam-diam kremasi virus corona’ dan lain-lain.

Selanjutnya, Menkominfo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menelan secara mentah-mentah segala informasi yang diterima.

“Jangan terlalu cepat memforward informasi yang diterima yang belum terbukti kebenarannya, karena itu akan merugikan secara pribadi, masyarakat maupaun bangsa,” tegas Johnny G Plate.

Di sisi lain, Kominfo juga akan melakukan pemblokiran jika hoaks tentang virus corona masih meresahkan masyarakat. Pelaku penyebaran berita bohong juga terancam mendapatkan sanksi pidana sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tags: Berita hari ini, HOAKS, HOAKS VIRUS CORONA, JOHNNY G PLATE, MENKOMINFO, VIRUS CORONA

You may also like...