Biaya Transaksi Nol Persen: BI Luncurkan KKP Domestik untuk Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Bank Indonesia (BI) meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah alias KKP Domestik pada Senin (8/5), yang memungkinkan pemerintah pusat, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) dapat menggunakan kartu ini tanpa biaya transaksi. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan bahwa peluncuran KKP Domestik merupakan bagian dari gerakan Bangga Buatan Indonesia dan inisiatif Presiden Joko Widodo untuk mempercepat penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Perry juga menegaskan bahwa KKP Domestik akan membantu mempermudah belanja barang pemerintah pusat dan daerah. Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga menyarankan agar seluruh kementerian, lembaga nonkementerian, dan pemda menggunakan KKP Domestik untuk berbelanja produk-produk dalam negeri.

Peluncuran KKP Domestik dilakukan melalui interkoneksi QRIS yang sudah didukung oleh 85 penyelenggara dan 20,3 juta merchant yang 90 persen adalah UMKM. QRIS ini juga mendukung gerakan Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Wisata Indonesia, terutama bagi pelaku UMKM, sehingga dapat bertransaksi secara digital.

KKP Domestik juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sudah menerbitkan petunjuk pelaksanaan penggunaan anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN) serta anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD) dengan KKP Domestik. Perry menambahkan bahwa penggunaan KKP Domestik dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi serta memudahkan pertanggungjawaban penggunaan belanja pemerintah.

KKP Domestik hadir sebagai solusi pembayaran yang mempermudah proses belanja pemerintah dan mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

You may also like...