Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Halal pada Semua Produk Makanan dan Minuman Mulai 2024!
Pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pelaku usaha diimbau untuk segera mendaftarkan produk makanan dan minumannya untuk mendapatkan sertifikat halal. Tahapan pertama sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman sudah dimulai sejak 2019 sampai Oktober 2024.
Sanksi bagi produk yang tidak memiliki sertifikat halal akan diberikan peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Produk yang harus bersertifikat halal pada tahap pertama ini meliputi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Pelaku usaha harus memperhatikan ketentuan ini agar produknya tidak terkena sanksi. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa tahap pertama kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.
Oleh karena itu, pelaku usaha harus segera mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal sebelum penahapan tahun depan. LPPOM MUI sebagai pelopor sertifikasi halal di Indonesia memainkan peran penting dalam implementasi sertifikasi halal ini. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman harus sudah dilaksanakan pada 17 Oktober 2024. Bagaimana implementasinya? Apa saja tantangannya? Bagaimana pula peran MUI/LPPOM MUI sebagai pelopor sertifikasi halal di Indonesia? Pelaku usaha harus memperhatikan hal ini agar produknya tidak terkena sanksi dan dapat bersaing di pasar yang semakin ketat.