Pegawai Honorer Tak Dapat THR, Menpan RB: Tidak Melanggar Undang-Undang

Pemerintah perlu memikirkan solusi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan pegawai honorer tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara. (JPNN.com)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pegawai honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Pernyataan ini disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang membahas rencana kerja Kementerian PAN-RB di Jakarta pada Selasa, 29 Maret.

Pada kesempatan tersebut, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pembayaran THR hanya diberikan kepada PNS (pegawai negeri sipil) dan pensiunan. Ia menjelaskan bahwa pembayaran THR tidak dapat diberikan kepada pegawai honorer karena status mereka sebagai pegawai tidak tetap.

Pernyataan Abdullah Azwar Anas ini tentunya menjadi kabar buruk bagi ribuan pegawai honorer yang bekerja di berbagai instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Pasalnya, pegawai honorer seringkali bekerja dengan gaji yang minim dan status yang tidak pasti.

Namun, keputusan ini sebenarnya tidak terlalu mengherankan karena telah sesuai dengan aturan yang ada. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang THR PNS dan Pensiunan, hanya PNS dan pensiunan yang berhak menerima THR dari pemerintah.

Keputusan ini tentu saja memicu kontroversi dan protes dari beberapa pihak. Beberapa pengamat menyatakan bahwa pemerintah seharusnya memberikan perlindungan dan kepastian kepada pegawai honorer yang notabene telah berkontribusi dalam pelayanan publik.

Di sisi lain, keputusan ini juga dapat dimaklumi karena keuangan negara terbatas dan pembayaran THR yang diberikan kepada PNS dan pensiunan saja telah memerlukan anggaran yang besar. Oleh karena itu, pemerintah harus menyeimbangkan antara kebutuhan pegawai honorer dan keuangan negara.

Pemerintah seharusnya memberikan perlindungan dan kepastian kepada seluruh pegawai yang berkontribusi dalam pelayanan publik, termasuk pegawai honorer. Oleh karena itu, pemerintah perlu memikirkan solusi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan pegawai honorer tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara.

Selain itu, perlindungan dan kepastian yang diberikan kepada pegawai honorer juga dapat meningkatkan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan publik yang baik. Dengan memberikan perlindungan dan kepastian, pegawai honorer dapat bekerja dengan tenang dan tidak terbebani dengan status yang tidak pasti. Dalam hal ini, pemerintah seharusnya memperhatikan kebutuhan pegawai honorer dan mempertimbangkan kemungkinan memberikan THR pada masa depan. Pemerintah juga harus memperkuat sistem pelayanan publik sehingga dapat memberikan perlindungan dan kepastian bagi seluruh pegawai yang bekerja di sektor publik.

Tags: Abdullah Azwar Anas, Ekonomi, Jakarta, Menpan-RB, Pegawai Honorer, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Pensiunan, PNS, THR, THR PNS, Tunjangan Hari Raya

You may also like...