Dorong Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan: Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Investasi EBT

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 tengah mendapat sorotan untuk dikaji ulang. (Sindonews.com)

Institute for Essential Services Reform (IESR) menyoroti pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 yang baru berjalan selama satu tahun. Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi guna menilai efektivitas regulasi tersebut dalam mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia.

Peraturan baru ini, yang merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, mengatur tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Tumiwa menilai bahwa aturan baru tersebut dapat membuat pelanggan rumah tangga atau bisnis kecil enggan menggunakan PLTS atap karena dinilai kurang menguntungkan. Salah satu faktornya adalah peniadaan skema net-metering, yang sebelumnya menjadi insentif bagi pelanggan untuk menggunakan PLTS Atap.

IESR juga mengkhawatirkan bahwa peniadaan skema tersebut akan menyulitkan pencapaian target Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa 3,6 gigawatt PLTS pada 2025, serta target energi terbarukan 23 persen di tahun yang sama sehingga mengganggu proses transisi energi baru terbarukan di Indonesia.

Menurut IESR, kebijakan ini juga akan berdampak pada menurunnya nilai ekonomi PLTS atap, terutama di segmen rumah tangga yang cenderung menggunakan listrik pada malam hari.

Tumiwa meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi setelah satu tahun berlalu sejak pelaksanaan aturan baru tersebut. IESR juga mengusulkan revisi aturan pada tahun 2025, mengingat adanya penurunan ancaman kelebihan pasokan listrik yang dihadapi PLN di Jawa-Bali.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menjelaskan bahwa aturan baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan pada PLTS atap yang digunakan untuk kepentingan sendiri serta mendorong pertumbuhan energi baru terbarukan dalam negeri.

Dengan adanya permintaan evaluasi dan revisi, diharapkan pemerintah dapat memperbaiki regulasi yang lebih mendukung pengembangan investasi EBT di Indonesia, sejalan dengan komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan pemanfaatan sumber energi terbarukan.

Demikian informasi seputar sektor energi baru terbarukan mengenai aturan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Sahabatsinergi.Com.

Tags: Bisnis, Ekonomi, Energi Baru Terbarukan, ESDM, IESR, Indonesia, Institute for Essential Services Reform, Keuangan, PLTS Atap

You may also like...